Cari Blog Ini

Minggu, 08 Juni 2014



NAMA            : DAHLIANI
NIM                : A1A513012
PRODI            : PENDIDIKAN GEOGRAFI
MAPEL          : PKN

SOAL :
1.    Jelaskan instrumen nasional dan internasional HAM
2.    Jelaskan  upaya  yang  telah  dilakukan  pemerintah  dalam  memajukan,  dan melindungi HAM di Indonesia!


JAWABAN :
1.      a.      Instrumen HAM di Indonesia
Sebagaimana yang telah dikemukakan, peraturan diperlukan sebagai salah satu sarana untuk menciptakan suasana harmonis di masyarakat. Begitu pula peraturan dibutuhkan untuk melindungi hak asasi manusia.
Dalam pasal 1 ayat 3 UUD 45 yang berbunyi “ Negara Indonesia adalah negara hukum” telah memberi batasan yang jelas bagi seluruh warga indonesia bahwa segenap aspek kehidupan diatur berdasarkan hukum dan berlaku secara menyeluruh. Dalam konteks negara hukum ini negara atau pemerintah menjamin dan mengatur pelaksanaan hak asasi manusia, yakni mengatur batas-batasnya dan mengatur bagaimana hak-hak tersebut dilaksanakan demi kepentingan bersama.
Instrumen Hak Asasi Manusia di Indonesia antara lain :
1)      UUD 1945
Dalam UUD 1945 telah termuat secara lengkap tentang Hak Asasi Manusia. Secara garis besar Hak Asasi Manusia yang tercantum dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut :
·         Pembukaan UUD 1945 Alenia I memuat tentang hak asasi manusia sebagai hak segala bangsa.
·         Batang tubuh UUD 1945 pasal 27, 28, 28D ayat 3, 30, 31 memuat tentang hak asasi manusia sebagai warga negara.
·         Batang tubuh UUD 1945 pasal 29 ayat 2 memuat tentang Hak asasi manusia tentang hak tiap-tiap penduduk.
·         Batang tubuh UUD 1945 pasal 28A sampai 28J memuat tentang Hak asasi manusia sebagai hak individu.
2)      Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi manusia
Karena desakan dari masyarakat pada masa reformasi yang menuntut kepada pemerintah untuk lebih memberi perhatian terhadap penghormatan hak asasi manusia, MPR sebagai wakil rakyat menanggapi tuntutan tersebut melalui salah satu ketetapan tentang HAM.
Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM disyahkan oleh rapat paripurna Sidang Istimewa MPR pada 13 November 1998. Dalam ketetapan ini menugaskan kepada lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur negara untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat.
3)      Undang-Undang RI No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang ini memuat 11 bab, 106 pasal. Didalam Bab I Pasal 1 di jelaskan hal hal berikut:
·         Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang maha esa dan merupakan anugerahNya yang wajib di hormati dan dilindungi oleh Negara, Hukum, Pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
·         Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
·         Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan atau pengecualian yang langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status  ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan Hak asasi manusi dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, Hukum, sosial budaya dan aspek kehidupan lain.


b.      Instrumen internasional
·         Instrumen-instrumen umum
1.      Piagam PBB 1945
2.       Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia
3.      Declaration Universal of Human Rights
4.      Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR)
5.       Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICSECR)
6.       Protokol Opsional Kedua Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, yang Ditujukan pada Penghapusan Hukuman Mati
7.      Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
8.      Proklamasi Teheran
9.      Piagam tentang Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban Ekonomi Negara, 3281 (XXIX)
10.  Resolusi 1503 (XLVIII) Prosedur untuk Menangani Surat Pengaduan tentang Pelanggaran Hak-hak Asasi Manusia
11.  Resolusi 1235 (XLII) Pelanggaran Hak-hak Asasi Manusia dan Kebebasan Dasar, termasuk Kebijakan-kebijakan Diskriminasi Rasial dan Pemisahan Rasial dan Apartheid
      12.  Piagam Afrika tentang Hak-hak Asasi Manusia dan Hak-hak Rakyat
      13.  Deklarasi Amerika tentang Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban Manusia
      14.  Konvensi Amerika tentang Hak-hak Asasi Manusia
      15.  Konvensi bagi Perlindungan Hak-hak Asasi Manusia dan Kebebasan Dasar
      16.  Piagam Sosial Eropa
·         Penentuan Nasib Sendiri
      1.      Deklarasi tentang Pemberian Kemerdekaan kepada Negara-negara dan Bangsa-bangsa Jajahan
      2.      Resolusi Majelis Umum 1803 (XVII), Kedaulatan Permanen atas Sumber Daya Alam
·         Pencegahan Diskriminasi
      1.      Konvensi Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial
      2.      Konvensi Internasional mengenai Penindasan dan Penghukuman Kejahatan Apartheid
      3.      Konvensi tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita
      4.      Konvensi Melawan Diskriminasi dalam Pendidikan
·         Administrasi Peradilan, Penahanan dan Penganiayaan
1.      Peraturan-peraturan Standar Minimum bagi Perlakuan terhadap Narapidana
2.      Konvensi Melawan Penganiayaan dan Perlakuan Kejam yang Lain, Tidak Manusiawi atau Hukuman yang Menghinakan
3.      Konvensi Eropa untuk Pencegahan Penganiayaan dan Perlakuan Tidak Manusiawi atau Hukuman yang Menghinakan
4.      Konvensi Inter-Amerika untuk Mencegah dan Menghukum Penganiayaan
5.      Aturan-aturan Tingkah Laku bagi Petugas Penegak Hukum
6.      Prinsip-prinsip Etika Kedokteran, yang Relevan dengan Peran Personel Kesehatan, terutama para Dokter, dalam Perlindungan Narapidana dan Tahanan terhadap Penganiayaan dan Perlakuan Kejam yang Lain, Tidak Manusiawi atau Hukuman yang Menghinakan
7.      Prinsip-prinsip Dasar tentang Kemandirian Pengadilan
8.      Kumpulan Prinsip-prinsip untuk Perlindungan Semua Orang yang Berada dibawah Bentuk Penahanan Apa pun atau Pemenjaraan
·         Kejahatan Perang, Kejahatan Kemanusiaan, termasuk Genosida
1.      Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida
2.      Konvensi tentang Tidak Dapat Ditetapkannya Pembatasan Statuta pada Kejahatan Perang dan Kejahatan Manusia
·         Perbudakan dan Lembaga dan Praktek-praktek Serupa
1.      Konvensi Perbudakan
2.      Konvesi Pelengkap tentang Penghapusan Perbudakan, Perdagangan Budak, dan Lembaga dan Praktek Serupa dengan Perbudakan
3.      Konvensi Kerja Paksa
4.      Konvensi Penghapusan Kerja Paksa
5.      Konvensi untuk Menumpas Perdagangan Orang dan Eksploitasi Pelacuran Orang Lain
·         Kewarganegaraan, Ketiadaan Kewarganegaraan, Suaka dan Pengungsi
1.      Konvensi tentang Kewarganegaraan Wanita Kawin
2.      Konvensi tentang Kewarganegaraan Wanita (Montevideo, 1993)
3.      Konvensi tentang Pengurangan Ketiadaan Kewarganegaraan
4.      Konvensi Mengenai Status Orang yang Tidak Berkewarganegaraan
5.      Konvensi Mengenai Status Pengungsi
6.      Protokol Mengani Status Pengungsi
7.      Deklarasi tentang Suaka Teritorial
·         Perkawinan dan Keluarga, Anak-anak dan Remaja
1.      Konvensi mengenai Persetujuan Perkawinan, Usia Minimum Perkawinan dan Pencatatan Perkawinan
2.      Konvensi tentang Hak-hak Anak
3.      Konvensi Eropa tentang Status Hukum Anak yang Lahir di Luar Ikatan Perkawinan
·         Hak untuk Bekerja dan Hak untuk Berhimpun
1.      Konvensi tentang Kebebasan Berhimpun dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi
2.      Konvensi tentang Hak Berorganisasi dan Penawaran Kolektif
3.      Konvensi tentang Perwakilan Pekerja
4.      Konvensi Kebijakan Pekerja
5.      Konvensi tentang Penggajian yang Sama
6.      Konvensi Eropa tentang Status Hukum Pekerja Pendatang
·         Kesejahteraan Sosial, Kemajuan dan Pembangunan
1.      Deklarasi Universal tentang Pemberantasan Kelaparan dan Kekurangan Gizi
2.      Deklarasi tentang Hak atas Pembangunan
·         Hak-hak Politik dan Sipil Wanita
1.      Konvensi tentang Hak-hak Politik Wanita
2.      Konvensi Inter-Amerika tentang Pemberian Hak-hak Politik kepada Wanita
3.      Konvensi Inter-Amerika tentang Pemberian Hak-hak Sipil kepada Wanita
·         Kebebasan Informasi dan Perlindungan Data
1.      Konvensi tentang Hak Koreksi Internasional
2.      Konvensi untuk Perlindungan Individu Mengenai Pemrosesan Otomatis Data Pribadi
·         Penduduk Asli dan Kelompok Minoritas
1.      Konvensi tentang Penduduk Asli dan Penduduk Suku di Negara-negara Merdeka
2.      Rancangan Deklarasi tentang Hak-hak Orang0orang yang termasuk Kelompok Minoritas Bangsa atau Etnis, Agama dan Bahasa



2. Pemajuan dan perlindungan HAM telah menjadi salah satu program pemerintah sejalan dengan proses reformasi dan pemantapan kehidupan berdemokrasi yang sedang berlangsung. Bangsa Indonesia melalui wakil-­wakilnya di MPR telah mengambil suatu sikap yang lebih tegas dalam rangka pemajuan dan perlindungan HAM dengan mengesahkan ketetapan No.XVII/MPR/1998 mengenai HAM yang memuat Piagam HAM, diikuti dengan perubahan kedua UUD 1945 yang memasukkan pasal-­pasal yang secara rinci dan tegas mengatur tentang pemajuan dan perlindungan HAM. Untuk lebih melindungi clan memajukan HAM, Pemerintah telah mengesahkan Undang Undang HAM No.39 tahun 1999 dan Undang-Undang No.26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Hingga saat ini Indonesia telah ..
meratifikasi 4 dari 6 instrumen pokok HAM intemasional, yaitu Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan, Konvensi Hak Anak, Konvensi Menentang Penyiksaan clan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial. Indonesia telah pula menandatangani Protokol Tambahan Konvensi Hak Anak dan Protokol Tambahan Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan. Indonesia saat ini sedang dalam proses meratifikasi Kovenan Intemasional Hak-Hak Sipil clan Politik dan Kovenan Intemasional Hak-­Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. 
Indonesia telah pula mengadopsi sejumlah peraturan untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak dari upaya-upaya trafiking yaitu dengan Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Keputusan Presiden No.59 tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Anak, Keputusan Presiden No.87 tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak (PESKA) dan Keputusan Presiden No.88 tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak (P3A).  
Dalam hal kelembagaan, Komisi Nasional HAM telah dibentuk pada tahun 1993 dengan Keputusan Presiden No.50 tahun 1993 yang kemudian dikukuhkan dengan Undang-Undang No.39 tahun 1999, Komisi Anti Kekerasan terhadap Perempuan telah dibentuk pada tahun 1998 dengan Keputusan Presiden no.181 tahun 1998, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia dibentuk pada tahun 2003 melalui Keputusan Presiden no. 77 tahun 2003.
 Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden no.40 tahun 2004 telah mengesahkan Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) Indonesia Kedua tahun 2004 - 2009 yang merupakan kelanjutan dari RAN HAM Indonesia Pertama tahun 1998 - 2003.  RANHAM Indonesia disusun untuk menjamin peningkatan penghormatan, pemajuan pemenuhan dan perlindungan HAM di Indonesia dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, adat-istiadat dan budaya bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. RANHAM Indonesia juga dimaksudkan sebagai panduan dan rencana umum dengan kerangka waktu yang jelas untuk meningkatkan penghormatan, pemajuan, pemenuhan dan perlindungan HAM, termasuk untuk melindungi masyarakat yang rentan terhadap pelanggaran HAM. 
Enam program utama RANHAM Kedua tahun 2004 - 2009, yaitu:  
1.      Pembentukan dan penguatan institusi pelaksana RANHAM  
2.      Persiapan ratifikasi instrument HAM internasional   
3.      Persiapan harmonisasi peraturan perundang-undangan
4.      Diseminasi dan pendidikan HAM  
5.      Penerapan norma dan standar HAM 
6.      Pemantauan, evaluasi clan pelaporan 
Berbagai kerjasama Internasional dalam upaya pemajuan dan perlindungan HAM telah dilakukan oleh Pemri. Beberapa diantaranya adalah Penyelenggaraan Loka Karya HAM Regional Kedua untuk kawasan Asia Pasifik tahun 1993 dan MOU Pemri - KTHAM di bidang kerjasama teknik di bidang HAM tahun 1998. Di tingkat ASEAN, sejak tahun 1993 Indonesia menjadi salah satu pelopor bagi upaya pembentukan mekanisme HAM ASEAN dan telah dua kali menjadi tuan rumah Lokakarya Kelompok Kerja Pembentukan Mekanisme HAM ASEAN. Indonesia juga mendorong kerjasama bilateral dalam upaya pemajuan HAM dengan Kanada, Norwegia dan Perancis, dalam rangka ASEM bersama Swedia, Perancis dan China serta kerjasama Plurilateral bersama China, Kanada dan Norwegia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar