NAMA : DAHLIANI
NIM : A1A513012
PRODI : PENDIDIKAN GEOGRAFI
MAPEL : PKN
SOAL :
1. Jelaskan instrumen
nasional dan internasional HAM
2. Jelaskan upaya
yang telah dilakukan
pemerintah dalam memajukan,
dan melindungi HAM di Indonesia!
JAWABAN :
1.
a.
Instrumen HAM di Indonesia
Sebagaimana
yang telah dikemukakan, peraturan diperlukan sebagai salah satu sarana untuk
menciptakan suasana harmonis di masyarakat. Begitu pula peraturan dibutuhkan
untuk melindungi hak asasi manusia.
Dalam pasal
1 ayat 3 UUD 45 yang berbunyi “ Negara Indonesia adalah negara hukum” telah
memberi batasan yang jelas bagi seluruh warga indonesia bahwa segenap aspek
kehidupan diatur berdasarkan hukum dan berlaku secara menyeluruh. Dalam konteks
negara hukum ini negara atau pemerintah menjamin dan mengatur pelaksanaan hak
asasi manusia, yakni mengatur batas-batasnya dan mengatur bagaimana hak-hak
tersebut dilaksanakan demi kepentingan bersama.
Instrumen
Hak Asasi Manusia di Indonesia antara lain :
1) UUD
1945
Dalam UUD 1945 telah termuat secara
lengkap tentang Hak Asasi Manusia. Secara garis besar Hak Asasi Manusia yang
tercantum dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut :
·
Pembukaan UUD 1945 Alenia I memuat tentang hak asasi
manusia sebagai hak segala bangsa.
·
Batang tubuh UUD 1945 pasal 27, 28, 28D ayat 3, 30, 31
memuat tentang hak asasi manusia sebagai warga negara.
·
Batang tubuh UUD 1945 pasal 29 ayat 2 memuat tentang
Hak asasi manusia tentang hak tiap-tiap penduduk.
·
Batang tubuh UUD 1945 pasal 28A sampai 28J memuat
tentang Hak asasi manusia sebagai hak individu.
2) Tap
MPR No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi manusia
Karena desakan dari masyarakat pada
masa reformasi yang menuntut kepada pemerintah untuk lebih memberi perhatian
terhadap penghormatan hak asasi manusia, MPR sebagai wakil rakyat menanggapi
tuntutan tersebut melalui salah satu ketetapan tentang HAM.
Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998
tentang HAM disyahkan oleh rapat paripurna Sidang Istimewa MPR pada 13 November
1998. Dalam ketetapan ini menugaskan kepada lembaga tinggi negara dan seluruh
aparatur negara untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman
mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat.
3)
Undang-Undang RI No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang ini memuat 11 bab, 106
pasal. Didalam Bab I Pasal 1 di jelaskan hal hal berikut:
·
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat
pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang maha esa dan
merupakan anugerahNya yang wajib di hormati dan dilindungi oleh Negara, Hukum,
Pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia.
·
Kewajiban dasar manusia adalah
seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan
terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
·
Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan
atau pengecualian yang langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan
manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial,
status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat
pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau
penggunaan Hak asasi manusi dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual
maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, Hukum, sosial budaya dan aspek
kehidupan lain.
b.
Instrumen internasional
·
Instrumen-instrumen umum
1.
Piagam PBB 1945
2.
Deklarasi
Universal Hak-hak Asasi Manusia
3.
Declaration Universal of Human Rights
4.
Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR)
5.
Kovenan Hak
Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICSECR)
6.
Protokol
Opsional Kedua Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, yang
Ditujukan pada Penghapusan Hukuman Mati
7.
Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial
dan Budaya
8.
Proklamasi Teheran
9.
Piagam tentang Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban Ekonomi
Negara, 3281 (XXIX)
10. Resolusi
1503 (XLVIII) Prosedur untuk Menangani Surat Pengaduan tentang Pelanggaran
Hak-hak Asasi Manusia
11. Resolusi
1235 (XLII) Pelanggaran Hak-hak Asasi Manusia dan Kebebasan Dasar, termasuk
Kebijakan-kebijakan Diskriminasi Rasial dan Pemisahan Rasial dan Apartheid
12. Piagam
Afrika tentang Hak-hak Asasi Manusia dan Hak-hak Rakyat
13. Deklarasi
Amerika tentang Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban Manusia
14. Konvensi
Amerika tentang Hak-hak Asasi Manusia
15. Konvensi bagi
Perlindungan Hak-hak Asasi Manusia dan Kebebasan Dasar
16. Piagam
Sosial Eropa
·
Penentuan Nasib Sendiri
1.
Deklarasi
tentang Pemberian Kemerdekaan kepada Negara-negara dan Bangsa-bangsa Jajahan
2.
Resolusi
Majelis Umum 1803 (XVII), Kedaulatan Permanen atas Sumber Daya Alam
·
Pencegahan Diskriminasi
1.
Konvensi
Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial
2.
Konvensi
Internasional mengenai Penindasan dan Penghukuman Kejahatan Apartheid
3.
Konvensi
tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita
4.
Konvensi
Melawan Diskriminasi dalam Pendidikan
·
Administrasi Peradilan, Penahanan dan Penganiayaan
1.
Peraturan-peraturan
Standar Minimum bagi Perlakuan terhadap Narapidana
2.
Konvensi
Melawan Penganiayaan dan Perlakuan Kejam yang Lain, Tidak Manusiawi atau
Hukuman yang Menghinakan
3.
Konvensi
Eropa untuk Pencegahan Penganiayaan dan Perlakuan Tidak Manusiawi atau Hukuman
yang Menghinakan
4.
Konvensi Inter-Amerika
untuk Mencegah dan Menghukum Penganiayaan
5.
Aturan-aturan
Tingkah Laku bagi Petugas Penegak Hukum
6.
Prinsip-prinsip
Etika Kedokteran, yang Relevan dengan Peran Personel Kesehatan, terutama para
Dokter, dalam Perlindungan Narapidana dan Tahanan terhadap Penganiayaan dan
Perlakuan Kejam yang Lain, Tidak Manusiawi atau Hukuman yang Menghinakan
7.
Prinsip-prinsip
Dasar tentang Kemandirian Pengadilan
8.
Kumpulan
Prinsip-prinsip untuk Perlindungan Semua Orang yang Berada dibawah Bentuk
Penahanan Apa pun atau Pemenjaraan
·
Kejahatan Perang, Kejahatan Kemanusiaan, termasuk Genosida
1.
Konvensi
tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida
2.
Konvensi
tentang Tidak Dapat Ditetapkannya Pembatasan Statuta pada Kejahatan Perang dan
Kejahatan Manusia
·
Perbudakan dan Lembaga dan Praktek-praktek Serupa
1.
Konvensi
Perbudakan
2.
Konvesi
Pelengkap tentang Penghapusan Perbudakan, Perdagangan Budak, dan Lembaga dan
Praktek Serupa dengan Perbudakan
3.
Konvensi
Kerja Paksa
4.
Konvensi
Penghapusan Kerja Paksa
5.
Konvensi
untuk Menumpas Perdagangan Orang dan Eksploitasi Pelacuran Orang Lain
·
Kewarganegaraan, Ketiadaan Kewarganegaraan, Suaka dan Pengungsi
1.
Konvensi tentang
Kewarganegaraan Wanita Kawin
2.
Konvensi
tentang Kewarganegaraan Wanita (Montevideo, 1993)
3.
Konvensi
tentang Pengurangan Ketiadaan Kewarganegaraan
4.
Konvensi
Mengenai Status Orang yang Tidak Berkewarganegaraan
5.
Konvensi Mengenai
Status Pengungsi
6.
Protokol
Mengani Status Pengungsi
7.
Deklarasi
tentang Suaka Teritorial
·
Perkawinan dan Keluarga, Anak-anak dan Remaja
1.
Konvensi
mengenai Persetujuan Perkawinan, Usia Minimum Perkawinan dan Pencatatan Perkawinan
2.
Konvensi
tentang Hak-hak Anak
3.
Konvensi
Eropa tentang Status Hukum Anak yang Lahir di Luar Ikatan Perkawinan
·
Hak untuk Bekerja dan Hak untuk Berhimpun
1.
Konvensi
tentang Kebebasan Berhimpun dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi
2.
Konvensi
tentang Hak Berorganisasi dan Penawaran Kolektif
3.
Konvensi
tentang Perwakilan Pekerja
4.
Konvensi
Kebijakan Pekerja
5.
Konvensi
tentang Penggajian yang Sama
6.
Konvensi Eropa
tentang Status Hukum Pekerja Pendatang
·
Kesejahteraan Sosial, Kemajuan dan Pembangunan
1.
Deklarasi
Universal tentang Pemberantasan Kelaparan dan Kekurangan Gizi
2.
Deklarasi
tentang Hak atas Pembangunan
·
Hak-hak Politik dan Sipil Wanita
1.
Konvensi
tentang Hak-hak Politik Wanita
2.
Konvensi
Inter-Amerika tentang Pemberian Hak-hak Politik kepada Wanita
3.
Konvensi
Inter-Amerika tentang Pemberian Hak-hak Sipil kepada Wanita
·
Kebebasan Informasi dan Perlindungan Data
1.
Konvensi
tentang Hak Koreksi Internasional
2.
Konvensi
untuk Perlindungan Individu Mengenai Pemrosesan Otomatis Data Pribadi
·
Penduduk Asli dan Kelompok Minoritas
1.
Konvensi
tentang Penduduk Asli dan Penduduk Suku di Negara-negara Merdeka
2.
Rancangan
Deklarasi tentang Hak-hak Orang0orang yang termasuk Kelompok Minoritas Bangsa
atau Etnis, Agama dan Bahasa
2. Pemajuan dan perlindungan HAM
telah menjadi salah satu program pemerintah sejalan dengan proses reformasi
dan pemantapan kehidupan berdemokrasi yang sedang berlangsung. Bangsa
Indonesia melalui wakil-wakilnya di MPR telah mengambil suatu sikap yang
lebih tegas dalam rangka pemajuan dan perlindungan HAM dengan mengesahkan
ketetapan No.XVII/MPR/1998 mengenai HAM yang memuat Piagam HAM, diikuti
dengan perubahan kedua UUD 1945 yang memasukkan pasal-pasal yang secara
rinci dan tegas mengatur tentang pemajuan dan perlindungan HAM. Untuk lebih
melindungi clan memajukan HAM, Pemerintah telah mengesahkan Undang Undang HAM
No.39 tahun 1999 dan Undang-Undang No.26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Hingga
saat ini Indonesia telah ..
meratifikasi
4 dari 6 instrumen pokok HAM intemasional, yaitu Konvensi Penghapusan
Diskriminasi terhadap Perempuan, Konvensi Hak Anak, Konvensi Menentang
Penyiksaan clan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial.
Indonesia telah pula menandatangani Protokol Tambahan Konvensi Hak Anak dan
Protokol Tambahan Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan.
Indonesia saat ini sedang dalam proses meratifikasi Kovenan Intemasional
Hak-Hak Sipil clan Politik dan Kovenan Intemasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial
dan Budaya.
Indonesia
telah pula mengadopsi sejumlah peraturan untuk melindungi hak-hak perempuan
dan anak dari upaya-upaya trafiking yaitu dengan Undang-Undang No.32 tahun
2002 tentang Perlindungan Anak, Keputusan Presiden No.59 tahun 2002 tentang
Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Anak,
Keputusan Presiden No.87 tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan
Eksploitasi Seksual Komersial Anak (PESKA) dan Keputusan Presiden No.88 tahun
2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak
(P3A).
Dalam hal
kelembagaan, Komisi Nasional HAM telah dibentuk pada tahun 1993 dengan
Keputusan Presiden No.50 tahun 1993 yang kemudian dikukuhkan dengan
Undang-Undang No.39 tahun 1999, Komisi Anti Kekerasan terhadap Perempuan
telah dibentuk pada tahun 1998 dengan Keputusan Presiden no.181 tahun 1998,
dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia dibentuk pada tahun 2003 melalui
Keputusan Presiden no. 77 tahun 2003.
Pemerintah
Indonesia melalui Keputusan Presiden no.40 tahun 2004 telah mengesahkan
Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) Indonesia Kedua tahun 2004 - 2009 yang
merupakan kelanjutan dari RAN HAM Indonesia Pertama tahun 1998 - 2003.
RANHAM Indonesia disusun untuk menjamin peningkatan penghormatan,
pemajuan pemenuhan dan perlindungan HAM di Indonesia dengan mempertimbangkan
nilai-nilai agama, adat-istiadat dan budaya bangsa Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945. RANHAM Indonesia juga dimaksudkan sebagai panduan dan
rencana umum dengan kerangka waktu yang jelas untuk meningkatkan
penghormatan, pemajuan, pemenuhan dan perlindungan HAM, termasuk untuk melindungi
masyarakat yang rentan terhadap pelanggaran HAM.
Enam
program utama RANHAM Kedua tahun 2004 - 2009, yaitu:
1.
Pembentukan dan penguatan institusi pelaksana RANHAM
2.
Persiapan ratifikasi instrument HAM
internasional
3.
Persiapan harmonisasi peraturan perundang-undangan
4.
Diseminasi dan pendidikan HAM
5.
Penerapan norma dan standar HAM
6.
Pemantauan, evaluasi clan pelaporan
Berbagai
kerjasama Internasional dalam upaya pemajuan dan perlindungan HAM telah
dilakukan oleh Pemri. Beberapa diantaranya adalah Penyelenggaraan Loka Karya
HAM Regional Kedua untuk kawasan Asia Pasifik tahun 1993 dan MOU Pemri -
KTHAM di bidang kerjasama teknik di bidang HAM tahun 1998. Di tingkat ASEAN,
sejak tahun 1993 Indonesia menjadi salah satu pelopor bagi upaya pembentukan
mekanisme HAM ASEAN dan telah dua kali menjadi tuan rumah Lokakarya Kelompok
Kerja Pembentukan Mekanisme HAM ASEAN. Indonesia juga mendorong kerjasama
bilateral dalam upaya pemajuan HAM dengan Kanada, Norwegia dan Perancis,
dalam rangka ASEM bersama Swedia, Perancis dan China serta kerjasama
Plurilateral bersama China, Kanada dan Norwegia.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar